KemenPPPA: Penghapusan P2GP masih hadapi tantangan dari sisi agama
27 September 2024, 09:20:26 Dilihat: 176x

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang penghapusan serta pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan (P2GP) di Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi agama karena terdapat berbagai tafsir keagamaan mengenai hukum sunat perempuan.

“Inilah tantangan yang terbesar. Kalau dari sisi sosial budaya, sepertinya teratasi dengan edukasi ke masyarakat. Relatif teratasi dari sisi sosial budaya. Kemudian dari sisi kesehatan juga, apalagi dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, di Jakarta, Kamis.

Eni mengingatkan, terdapat perbedaan tafsir mengenai sunat perempuan antara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Menurut MUI, khitan terhadap perempuan adalah “makrumah” atau salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Sedangkan KUPI menyepakati bahwa sunat perempuan adalah haram karena merugikan perempuan.

Dari sisi kesehatan, Eni mengingatkan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat dan justru berpotensi membahayakan perempuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, seperti terkena infeksi, kesakitan yang luar biasa saat melahirkan, hingga trauma psikis.

Dampak dari sisi kesehatan ini yang akhirnya dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal 102 huruf “a” dalam PP tersebut menyatakan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan suatu kemajuan dari salah satu empat strategi dalam roadmap, yaitu advokasi kebijakan. Kebijakan dalam bentuk PP ini sangat kuat sekali. Artinya, langkah kita di empat strategi itu kemajuannya sudah beyond dari roadmap,” kata Eni.

KemenPPPA sendiri telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi pencegahan P2GP 2020-2030. Dalam peta jalan itu, jelas Eni, KemenPPPA turut menggandeng berbagai pemangku kepentingan dalam pencegahan P2GP termasuk lintas-kementerian seperti Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag hingga lembaga negara lainnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian/lembaga, terutama peran dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih berkomitmen di dalam pencegahan P2GP dan ikut menyebarkan edukasi pencegahan P2GP hingga ke akar rumput seperti melalui institusi majelis taklim.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa khitan terhadap perempuan sebenarnya tidak ada manfaatnya sama sekali apabila ditilik dari kajian Tarjih.

Ia juga mengingatkan, “dosa waris” yang menjadi alasan khitan perempuan sebenarnya bertentangan dengan prinsip bahwa “setiap anak lahir dalam keadaan suci atau fitrah”. Selain itu, lebih banyak jumlah Muslimah yang tidak khitan daripada yang khitan.

“Banyak Muslimah yang tidak dikhitan dapat mengendalikan nafsunya dan setia pada pasangannya. Sebaliknya, walaupun di Gorontalo banyak yang dikhitan, namun angka pernikahan anak juga tinggi,” kata Alimatul yang juga merupakan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Sumber : https://www.antaranews.com/

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.