Menkumham Segera Teken Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
26 Agustus 2024, 11:27:35 Dilihat: 191x

Jakarta, -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan KPU, Minggu (25/8).

Rapat menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
"Seperti harapan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan," kata Supratman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan PKPU hasil revisi akan diteken pada hari ini. Sebab, pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
"Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," ucap dia.
Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK.
Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, lewat putusan 70 MK menegaskan soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berlangsung selama lima jam.
Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Hal itu memantik protes elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain.
Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240825140609-32-1137260/menkumham-segera-teken-revisi-pkpu-pilkada-sesuai-putusan-mk

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.