Indonesia Tuntut Australia Klarifikasi Dugaan Penyadapan
01 November 2013, 08:21:19 Dilihat: 303x
Fajar Nugraha - Okezone
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menuntut Pemerintah Australia untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Sebelumnya dugaan itu dilaporkan oleh media Negeri Kangguru.
"Menanggapi surat kabar harian Sydney Morning Herald pada tanggal 31 Oktober 2013 tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Australia di Jakarta, Kementerian Luar Negeri RI menuntut klarifikasi dan penjelasan dari Kedubes Australia di Jakarta," jelas pernyataan pihak Kemlu RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (31/10/2013).
"Duta Besar Australia di Jakarta telah diminta datang ke Kementerian Luar Negeri pada 1 November 2014 untuk dimintakan penjelasan resmi dari Pemerintah Australia terhadap berita dimaksud," lanjut pernyataan itu.
Menurut pihak Kemlu RI, sebagai negara tetangga dan bersahabat tindakan seperti yang diberitakan sama sekali tidak mencerminkan semangat hubungan bersahabat yang selama ini terjalin.
Bagi Pemerintah Indonesia, dugaan penyadapan ini merupakan pelanggaran keamanan serius yang tidak dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia. Sekiranya terkonfirmasi, Indonesia akan sampaikan protes keras terhadap tindakan dimaksud.
Detail mengenai dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Australia di Asia, dibocorkan oleh pembocor laporan intelijen Amerika Serikat (AS), Edward Snowden dan dipublikasikan oleh surat kabar Jerman Der Spiegel.
Dokumen itu menunjukkan Australia melakukan penyadapan melalui kedubesnya di Jakarta, Bangkok, Hanoi, Beijing, dan Dili. Sementara perwakilan di Kuala Lumpur dan Port Moresby, merupakan basis bagi STATEROOM yang dioperasikan oleh Australian Defence Signals Directorate.
Kemudian ketika dimintai keterangan oleh Okezone, Kamis (31/10/2013), Kedutaan Besar Australia menerangkan, "Sudah menjadi kebiasaan lama bahwa Pemerintah Australia tidak memberik komentar atas masalah intelijen."
(faj)