Bisnis investasi online semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di internet.
Namun, apakah investasi online ini termasuk aman, mengingat beberapa waktu lalu pedangdut Annisa Bahar mengaku tertipu bisnis ini hingga Rp1,5 miliar.
Annisa semula tergiur karena investasi ini menjanjikan keuntungan 300 persen. Selain itu, keuntungan akan diberikan setiap hari. Annisa mulai bergabung pada awal November lalu.
Bagaimana sebenarnya bisa terjadi penipuan berkedok investasi online? Trader dan analis investasi emas Mulyadi Tjung membagi informasi mengenai hal ini.
Menurut dia, pada kasus penipuan yang menimpa Annisa Bahar terdapat pernyataan bahwa investasi itu akan dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen. "Seperti layaknya investasi, high return berarti high risk," kata Mulyadi ketika berbincang dengan VIVAnews.com, Selasa, 20 Desember 2011.
Kemudian, Mulyadi melanjutkan, trading emas yang dilakukan oleh Annisa Bahar itu termasuk investasi yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena seperti yang pernah dilihatnya di beberapa iklan yang mengklaim sebagai online trading, menjanjikan return sebesar dua persen dalam waktu sehari.
"Secara peraturan, return tidak boleh dijanjikan. Sama seperti saham, bisa rugi dan bisa untung. Tidak pasti," ungkapnya.
Mulyadi juga mengaku aktif di salah satu perusahaan berjangka yang menawarkan trading emas secara online. Namun, dia menegaskan bahwa dalam peraturannya tidak boleh menjanjikan keuntungan.
Dia menyarankan kepada calon-calon investor untuk mengikuti pelatihan-pelatihan trading agar dapat memahami secara lengkap, sehingga dapat meminimalkan risiko, termasuk risiko penipuan. "Itu untuk semua jenis investasi baik yang online maupun tidak," kata dia.
Tips Investasi Online
Sementara itu, untuk menghindari berbagai risiko dalam investasi termasuk investasi online, Mulyadi memberikan tips bagi para calon investor maupun investor yang sudah ada.
Pertama, pastikan mengerti risiko dan keuntungan dari investasi tersebut. Kedua, pastikan perusahaan tersebut memang legal secara badan hukum Indonesia. Ketiga, sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada.
Kemudian, keempat, seperti semua investasi lainnya, pastikan investor maupun calon investor mengerti cara kerja investasi tersebut. Terakhir, ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi return yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. (art)
• VIVAnews