Polisi akan Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus ke Psikiater
14 Agustus 2020, 09:00:02 Dilihat: 502x

Surabaya -- Polrestabes Surabaya akan memeriksa kejiwaan tersangka kasus bungkus kain jarik yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke psikiater untuk mendalami kondisi jiwa dan kecenderungan perilaku seksual mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan [kejiwaan] kepada psikiater terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan ahli terkait kecenderungan perilaku seksual dari tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8).
Saat melakukan aksinya secara langsung, Gilang sempat melakukan tidakan secara fisik kepada beberapa korbannya. Seperti mengikat tubuh korbannya, hingga kesulitan bernafas.
"Kalau kekerasan secara fisik itu ada beberapa korban yang mengatakan bahwa ikatan [saat dibungkus jarik] itu menguat dan membuat dia sesak untuk bernafas," ujarnya.
Tak hanya itu, Isir menyebut Gilang juga sering kali menyerang psikis para korbannya melalui pesan singkat. Contohnya, jika permintaan tersangka tak segera dituruti, maka Gilang mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Ancaman secara psikis terhadap korban ada dalam bentuk apabila dia tidak mengikuti apa yang diminta oleh tersangka, maka tersangka akan membawa tindakan lain yang membahayakan dirinya," kata Isir.
"Istilahnya akan bunuh diri lah, sehingga para korban kemudian ada yang mengulangi lagi, mengikuti standar (cara bungkus yang benar) dari tersangka," tambahnya
Selain itu, menurut Isir, keterangan psikiater bukan hanya untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, tapi juga memperkuat unsur-unsur pasal yang akan disangkakan kepada Gilang.
"Ini nanti akan kami dalami lagi, karena tersangka sendiri kita akan melakukan pemeriksaan psikiater, sebagai bagian untuk memenuhi anasir-anasir pasal yang akan sangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, Gilang berhasil diamankan pihak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dengan bantuan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8).
Gilang diamankan di rumahnya, yang terletak Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.