Polisi akan Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus ke Psikiater
14 Agustus 2020, 09:00:02 Dilihat: 502x
Surabaya -- Polrestabes Surabaya akan memeriksa kejiwaan tersangka kasus bungkus kain jarik yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke psikiater untuk mendalami kondisi jiwa dan kecenderungan perilaku seksual mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan [kejiwaan] kepada psikiater terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan ahli terkait kecenderungan perilaku seksual dari tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8).
Saat melakukan aksinya secara langsung, Gilang sempat melakukan tidakan secara fisik kepada beberapa korbannya. Seperti mengikat tubuh korbannya, hingga kesulitan bernafas.
"Kalau kekerasan secara fisik itu ada beberapa korban yang mengatakan bahwa ikatan [saat dibungkus jarik] itu menguat dan membuat dia sesak untuk bernafas," ujarnya.
Tak hanya itu, Isir menyebut Gilang juga sering kali menyerang psikis para korbannya melalui pesan singkat. Contohnya, jika permintaan tersangka tak segera dituruti, maka Gilang mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Ancaman secara psikis terhadap korban ada dalam bentuk apabila dia tidak mengikuti apa yang diminta oleh tersangka, maka tersangka akan membawa tindakan lain yang membahayakan dirinya," kata Isir.
"Istilahnya akan bunuh diri lah, sehingga para korban kemudian ada yang mengulangi lagi, mengikuti standar (cara bungkus yang benar) dari tersangka," tambahnya
Selain itu, menurut Isir, keterangan psikiater bukan hanya untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, tapi juga memperkuat unsur-unsur pasal yang akan disangkakan kepada Gilang.
"Ini nanti akan kami dalami lagi, karena tersangka sendiri kita akan melakukan pemeriksaan psikiater, sebagai bagian untuk memenuhi anasir-anasir pasal yang akan sangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, Gilang berhasil diamankan pihak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dengan bantuan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8).
Gilang diamankan di rumahnya, yang terletak Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sumber : cnnindonesia.com