Dua Muncikari Prostitusi Online Aceh Dicambuk 92 Kali
05 Agustus 2020, 09:00:01 Dilihat: 641x
Banda Aceh -- Dua muncikari kasus prostitusi online di Kota Langsa, Provinsi Aceh berinisial YU (47) dan HE (35), dihukum cambuk masing-masing 92 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (28/7).
Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Kota Langsa, yang menghukum mereka 95 kali cambuk dan dipotong masa tahanan selama tiga bulan. Sehingga mereka dicambuk 92 kali.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Aji Asmanuddin menyebutkan kedua ibu rumah tangga ini terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran syariat islam.
"Dua orang [yang dicambuk] yang mucikari prostitusi online. Mereka dicambuk masing-masing 92 kali," kata Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Setelah dihukum cambuk, kedua ibu rumah tangga itu kemudian menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dibebaskan.
"Setelah dicambuk mereka dibebaskan setelah membuat pernyataan," ujarnya.
Sebelumnya, Personel Polres Langsa membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh YU dan HE.
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua muncikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan yang menerima pesanan para lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Dari situ, para muncikari mendapat keuntungan hingga Rp 200 ribu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai PSK pada Sabtu (9/5). Lima perempuan itu adalah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24). Semuanya mereka berstatus ibu rumah tangga.
Selain tujuh perempuan tersebut, juga turut diamankan empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp450 ribu.
Sumber : cnnindonesia.com