Dewas Proses 92 Aduan Kode Etik KPK, Izinkan 34 Penyadapan
28 Mei 2020, 09:00:10 Dilihat: 417x

Jakarta, -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses 92 surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.
"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam laporan kinerja kuartal I Tahun 2020, Selasa (26/5).
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," dia menambahkan.
Namun demikian, Tumpak tak merinci jenis pengaduan itu dan pihak teradunya.
Ia menuturkan Dewan Pengawas selama kurang lebih empat bulan ini telah menyelesaikan tiga peraturan kode etik.
Yakni Peraturan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK; Peraturan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK; dan Peraturan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Guna mengefektifkan tugas Dewan Pengawas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP)," tambahnya.
Selain soal pengaduan kode etik, Tumpak menyebut pihaknya sudah telah menerima 183 permintaan izin di bidang penindakan. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
"Pelaksanaan tugas lain adalah terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin," kata Tumpak.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April 2020 yang meliputi 18 isu atau permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian, lanjut Tumpak, Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal (PI).
Ketiga, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/ lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
"Terakhir adalah bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK," imbuhnya.
Tumpak mengungkapkan, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama tiga bulan pertama untuk tahun ini.
"Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat diproses kasus pelanggaran kode etik karena bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara di lembaga antirasuah, namun terhenti di tengah jalan.
Di bawah kepemimpinannya, bidang penindakan KPK juga disebut memiliki paling banyak masalah. Sejauh ini, baru ada tiga OTT yang dilakukan KPK era Firli. Dua di antaranya merupakan proses lanjutan era KPK Agus Rahardjo.
Sumber : "https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200526162218-12-507069/dewas-proses-92-aduan-kode-etik-kpk-izinkan-34-penyadapan">cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.