MAKI Minta Jokowi atau SMI Jelaskan Perppu Corona di MK
16 Mei 2020, 09:00:15 Dilihat: 417x
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo atau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hadir dalam persidangan terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sidang direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5) pada pukul 10.00 WIB. Acara sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan," bunyi pernyataan MAKI yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (16/5).
"Jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan."
MAKI telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli keuangan untuk hadir dalam persidangan terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020.
Langkah ini dilakukan MAKI untuk menghindarkan kekebalan absolut yang dikhawatirkan akan membuat pejabat sembrono dan ceroboh.
"Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu."
Pasal 27 Perppu 1/2020 terdiri dari tiga ayat. Soal imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk hadir dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sidang tersebut direncanakan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5) pada pukul 10.00 WIB. Acara sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin pada Jumat (15/5).
(jal/asa)
www.cnnindonesia.com