Polri Bakal Jerat Pelanggar Kebijakan Pemerintah soal Corona
19 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 423x
Jakarta, -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pihak yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana nasional non-alam pandemi virus corona (Covid-19).
"Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah," kata Listyo melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat, (17/4).
Listyo menyebut Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.
Penindakan dilakukan oleh Satgas V Gakkum yang merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II. Satgas tersebut terdiri dari Sub Satgas Pidum (Pidana Umum), Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber.
"Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," ujar pria yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Listyo menjelaskan Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas masing-masing. Pertama, Sub Satgas Pidum bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.
Lalu Sub Satgas Siber melakukan penindakan terhadap penyebaran berita bohong alias hoaks terkait penanganan Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online.
Menurut Listyo, sejauh ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.
"Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang," kata mantan Kapolda Banten itu.
Kemudian Sub Satgas Siber juga terus mengawasi konten di internet serta mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kegiatan lainnya berkenaan dengan Covid-19, seperti patroli siber dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.353 kegiatan dan 84 kali penangkapan.
"Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan," ujar Listyo.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan beberapa kepolisian daerah juga telah menyelenggarakan kegiatan dalam menangani Covid-19 sejak 19 Maret hingga 15 April 2020. Seperti Polda Metro Jaya yang melakukan 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.
"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," katanya.
Menurutnya, Polri juga telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di sejumlah titik untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik," ujarnya.
Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona. Jokowi memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah pusat pun sudah menetapkan PSBB di sejumlah daerah dalam menanggulangi virus corona. PSBB sudah berlaku di DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Sementara untuk tiga wilayah Banten yang juga menjadi daerah penyangga ibu kota; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, baru akan memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4). Daerah lain yang juga sudah diizinkan menerapkan PSBB adalah Kota Pekanbaru, Riau dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber : cnnindonesia.com