Polri Bakal Jerat Pelanggar Kebijakan Pemerintah soal Corona
19 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 423x

Jakarta, -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pihak yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana nasional non-alam pandemi virus corona (Covid-19).
"Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah," kata Listyo melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat, (17/4).
Listyo menyebut Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.
Penindakan dilakukan oleh Satgas V Gakkum yang merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II. Satgas tersebut terdiri dari Sub Satgas Pidum (Pidana Umum), Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber.
"Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," ujar pria yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Listyo menjelaskan Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas masing-masing. Pertama, Sub Satgas Pidum bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.
Lalu Sub Satgas Siber melakukan penindakan terhadap penyebaran berita bohong alias hoaks terkait penanganan Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online.
Menurut Listyo, sejauh ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.
"Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang," kata mantan Kapolda Banten itu.
Kemudian Sub Satgas Siber juga terus mengawasi konten di internet serta mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kegiatan lainnya berkenaan dengan Covid-19, seperti patroli siber dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.353 kegiatan dan 84 kali penangkapan.
"Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan," ujar Listyo.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan beberapa kepolisian daerah juga telah menyelenggarakan kegiatan dalam menangani Covid-19 sejak 19 Maret hingga 15 April 2020. Seperti Polda Metro Jaya yang melakukan 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.
"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," katanya.
Menurutnya, Polri juga telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di sejumlah titik untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik," ujarnya.
Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona. Jokowi memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah pusat pun sudah menetapkan PSBB di sejumlah daerah dalam menanggulangi virus corona. PSBB sudah berlaku di DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Sementara untuk tiga wilayah Banten yang juga menjadi daerah penyangga ibu kota; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, baru akan memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4). Daerah lain yang juga sudah diizinkan menerapkan PSBB adalah Kota Pekanbaru, Riau dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.