Suap Bupati Muara Enim, Anak Buah Dituntut 4 Tahun Penjara
08 April 2020, 09:00:33 Dilihat: 527x

Palembang -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Elfin Muchtar, terdakwa suap 16 proyek peningkatan jalan Kabupaten Muara Enim senilai Rp135 miliar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Elfin merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang menjadi perantara antara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang menerima suap dengan kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Roy Riyadi saat sidang virtual secara online, Selasa (7/4). JPU bersama majelis hakim menggelar sidang di PN Tipikor Palembang sementara terdakwa bersama penasehat hukum berada di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
JPU Rou berujar, pihaknya menuntut Elfin dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Elfin MZ Muchtar terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya. Adapun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar Roy.
Roy menjelaskan, Elfin merupakan kaki tangan Ahmad Yani yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama seorang kontraktor Robi Okta Fahlefi pada 2 September 2019 lalu. Barang bukti yang disita dalam operasi senyap tersebut uang tunai sebesar 35.000 dolar AS.
Selama ungkap fakta dipersidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.
Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
"Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim," ungkap Roy
Di luar 15 persen fee proyek, Elfin dan Robi melakukan kesepakaran lain. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim. Dalam aksinya menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp25 juta.
"Pemberian uang suap ada diberikan dari terdakwa Elfin dan ada juga diserahkan langsung oleh Robi. Ahmad Yani, dan Juarsah juga menerima suap dalam bentuk uang, kendaraan, dan tanah," ungkap dia.
Sementara Penasehat Hukum Elfin, Gandi Arius menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.