Tangani Corona, Tim Bentukan Jokowi Siaga di 135 Pintu Perbatasan
16 Maret 2020, 09:00:06 Dilihat: 392x
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19. Tim ini dibentuk berdasarkan amanat Keppres Nomor 7 Tahun 2020.
Tim reaksi cepat yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo akan bersiaga di 135 lokasi pintu gerbang masuk ke Indonesia dan berjaga di 132 RS rujukan, 109 RS TNI, 53 rumah sakit Polri, serta 65 RS BUMN. "Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari BIN, intelijen Polri dan TNI juga bertugas melacak pesebaran virus yang berhubungan dengan klaster-klaster penularan COVID-19," ujar Jubir Presiden Fadjroel Rachman, Sabtu (14/3/2020).
Tim Reaksi Cepat secara organisasional telah memiliki kesiapan dalam personel, keahlian dan operasional kerja dalam situasi mendesak (emergency).
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 diteken Jokowi pada hari Jumat (13/3). dalam keppres itu juga menimbang bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya. Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Berikut ini susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana
Ketua :
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua :
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepolisian Negara Kepala Republik Indonesia.
Anggota
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden.
Sumber: Detik.Com