Bawaslu Pangandaran Awasi Proses Verifikasi Dukungan Cabup Independen
24 Februari 2020, 09:00:30 Dilihat: 477x
Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi surat dukungan warga terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan pengawasan dilakukan terhadap kemungkinan adanya dukungan yang diberikan oleh ASN atau anggota TNI-Polri.
Selain itu Bawaslu juga mengawasi potensi pemalsuan surat dukungan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. "Kalau ditemukan ada warga yang merasa tidak memberikan dukungan namun KTP nya tercantum dalam berkas dukungan, tentu itu menjadi pidana. Tapi bukan pidana Pemilu, masuknya pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Iwan, Senin (24/2/2020).
Selain itu Iwan juga mengatakan hendak menelusuri potensi adanya kegiatan transaksional dalam proses pemberian dukungan warga terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. "Namun kalau pun ditemukan, itu bukan termasuk politik uang, karena belum memasuki masa kampanye," katanya.
Sementara Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan apabila ternyata dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan, ditemukan orang yang bersangkutan itu tidak mendukung terhadap calon ini, maka tindakan KPU adalah menyodorkan surat pernyataan tidak mendukung. "Kalo persoalan kemudian dilarikan ke pidana karena ada tanda tangan palsu itu bukan ranahnya KPU untuk mengatur hal itu, mungkin langsung ditangani oleh pihak kepolisian," ucap Muhtadin.
Paska penerimaan berkas syarat dukungan dari balon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Supratman dan Ari Rian Priatna, hingga Senin (24/2/2020) pukul 09.00 WIB, KPU Pangandaran masih melakukan penghitungan. Sehingga belum diketahui apakah berkas syarat dukungan dari balon bupati dan wakil bupati Pangandaran, Supratman dan Ari Rian Priatna bisa diterima atau tidak. "Dari proses penghitungan. Ada dua kemungkinan yang pertama jika jumlahnya tidak memenuhi minimal dukungan maka berkas akan dikembalikan dan dibuat surat pernyataan, tapi apabila waktunya sudah habis penyerahan dukungan ini ditolak," ujarnya.
Kemudian lanjut Muhtadin, jika ternyata jika jumlah minimal dukungan itu memenuhi syarat secara berkas, maka dinyatakan berkas diterima kemudian dokumen ini disimpan dan dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 27 Februari 2020 mendatang.
Sumber: Detik.Com