Perdagangan Orang di Bogor, Modus BO sampai Kawin Kontrak
19 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 554x
Jakarta -- Bareskrim Polri meringkus lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan aksinya di Bogor, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengungkap para tersangka melancarkan aksinya lewat modus booking out (BO) hingga kawin kontrak.
"Yang tujuannya adalah eksploitasi seksual," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/2).
Argo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari video yang diunggah di Youtube. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat ada sebuah lokasi seks halal.
Informasi itu, kata Argo, sudah sampai ke kalangan internasional sebab video itu juga menggunakan bahasa Inggris. Alhasil, lanjut Argo, orang dari berbagai negara bisa dengan mudah mengetahui ihwal informasi tersebut.
Dari informasi itu, Dittipidum Bareskrim membentuk tim dan meringkus lima tersangka: NN, OK, HS, DOR, dan AAA.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan yang akan di-booking out.
Kemudian tersangka HS berperan sebagai penyedia laki-laki yang merupakan warga negara asing. Lalu, tersangka DOR berperan untuk menyediakan transportasi dan mengantarkan para korban. Terakhir, tersangka AAA yang memesan dan membayar korbab untuk di-booking out.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tarif yang ditawarkan oleh para tersangka beragam. Tarif booking out 1 hingga 3 jam tarifnya Rp500 ribu per orang. Sedangkan untuk kawin kontrak dengan durasi tiga hari, tarifnya Rp5 juta dan untuk tujuh hari tarifnya Rp10 juta.
"Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing," ucap Ferdy.
Disampaikan Ferdy, dari hasil penyelidikan tersangka NN dan OK diketahui sudah menyiapkan 20 perempuan yang akan dijual. Sedangkan tersangk HS sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan. Ia juga sudah 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 juta maka muncikari mendapatkan Rp400 ribu ataupun muncikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com