Perdagangan Orang di Bogor, Modus BO sampai Kawin Kontrak
19 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 554x

Jakarta -- Bareskrim Polri meringkus lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan aksinya di Bogor, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengungkap para tersangka melancarkan aksinya lewat modus booking out (BO) hingga kawin kontrak.
"Yang tujuannya adalah eksploitasi seksual," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/2).
Argo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari video yang diunggah di Youtube. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat ada sebuah lokasi seks halal.
Informasi itu, kata Argo, sudah sampai ke kalangan internasional sebab video itu juga menggunakan bahasa Inggris. Alhasil, lanjut Argo, orang dari berbagai negara bisa dengan mudah mengetahui ihwal informasi tersebut.
Dari informasi itu, Dittipidum Bareskrim membentuk tim dan meringkus lima tersangka: NN, OK, HS, DOR, dan AAA.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan yang akan di-booking out.
Kemudian tersangka HS berperan sebagai penyedia laki-laki yang merupakan warga negara asing. Lalu, tersangka DOR berperan untuk menyediakan transportasi dan mengantarkan para korban. Terakhir, tersangka AAA yang memesan dan membayar korbab untuk di-booking out.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tarif yang ditawarkan oleh para tersangka beragam. Tarif booking out 1 hingga 3 jam tarifnya Rp500 ribu per orang. Sedangkan untuk kawin kontrak dengan durasi tiga hari, tarifnya Rp5 juta dan untuk tujuh hari tarifnya Rp10 juta.
"Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing," ucap Ferdy.
Disampaikan Ferdy, dari hasil penyelidikan tersangka NN dan OK diketahui sudah menyiapkan 20 perempuan yang akan dijual. Sedangkan tersangk HS sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan. Ia juga sudah 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 juta maka muncikari mendapatkan Rp400 ribu ataupun muncikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.