Klinik Aborsi Paseban Digerebek, Dokter Gugurkan 903
18 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 3768x


Jakarta -- Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang dijalankan oleh dokter dan bidan yang merupakan residivis dan sudah menggugurkan 903 janin. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka yakni MM alias Dokter A, bidan RM, serta SI. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aborsi ilegal di klinik tanpa nama. Praktik itu juga diketahui juga diinformasikan secara online. "Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di lokasi penggrebeken, Jumat (14/2). Klinik tersebut, kata Yusri, telah beroperasi selama 21 bulan. Tercatat ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik dan 903 di antaranya menggugurkan kandungannya. Dalam menjalankan praktik tersebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MM alias Dokter A berperan sebagai orang yang membantu pasien menggugurkan kandungan. Dokter A diketahui merupakan seorang dokter lulusan universitas di Sumatera Utara. Namun, ia belum memiliki spesialisasi di bidang tertentu. Dia juga tercatat pernah terjerat kasus serupa yang ditangani oleh Polres Bekasi dan divonis tiga bulan penjara. "Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ucap Yusri. Kemudian tersangka RM berperan sebagai bidan. Ia tercatat pernah bekerja sebagai PNS namun kemudian mengundurkan diri. Tersangka RM juga pernah terjerat kasus praktik aborsi ilegal di Pondok Kelapa Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, ia divonis tiga tahun penjara. Selain sebagai bidan, RM juga berperan mempromosikan praktik aborsi itu lewat website. "Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo," ucap Yusri. Tersangka ketiga, SI, berperan sebagai karyawan dari klinik aborsi itu. Ia diketahui juga merupakan residivis untuk kasus yang sama. Yusri menuturkan rata-rata yang menjadi pasien di klinik aborsi ilegal itu merupakan mereka yang hamil di luar nikah, kontrak kerja yang melarang untuk hamil, hingga gagal program Keluarga Berencana (KB). Dalam promosinya, para tersangka menjanjikan para korbannya bahwa aborsi dilakukan oleh dokter profesional dan dilakukan di tempat yang steril. "Hampir seluruh Indonesia datang ke sini," ucap Yusri. Selama beroperasi, klinik aborsi ilegal itu telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar. Untuk tarifnya, Yusri menyebut itu tergantung dari usia janin. "[Janin berusia] sebulan [tarifnya] Rp1 juta, [janin berusia] 2 bulan [tarif] Rp2 juta, [janin berusia] 3 bulan [tarif] Rp3 juta, [janin berusia] di atas itu [tarifnya] Rp4-15 juta," tutur Yusri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara. Sumber : cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.