Kasus Ganja Sintetis, Polisi Ungkap Modus Reseller di Line
12 Februari 2020, 09:00:13 Dilihat: 476x
Jakarta -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka terkait kasus pabrik pembuatan ganja sintetis atau gorila yang dijual lewat media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menuturkan pengungkapan pabrik gorila itu berlangsung selama dua pekan. Para tersangka, lanjutnya, diringkus di berbagai wilayah.
"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu, ada 13 tersangka yang diamankan, satu lagi DPO," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Dijelaskan Yusri, tersangka pertama yakni berinisial RS diringkus di Jakarta Barat pada 27 Januari. Setelahnya, tersangka FH dan FD ditangkap di sebuah apartemen di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Malam harinya, polisi menangkap tersangka NT dan NW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penangkapan kembali berlanjut di hari berikutnya. Polisi meringkus PRY di Bekasi dan meringkus MA, IL, serta RR di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tiga hari kemudian, tim menuju ke Surabaya dan berhasil meringkus empat tersangka yakni MT, RS, RK dan AL. Di Surabaya, tim juga menemukan tempat para tersangka meracik ganja sintetis tersebut.
"Di apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik ganja sintetis, di situ kita amankan (tersangka dan barang bukti). Total berhasil kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," tutur Yusri.
Disampaikan Yusri, kepolisian masih mengembangkan kasus pembuatan ganja sintetis ini. Polisi, lanjutnya, juga masih memburu satu DPO berinisial DBB.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelanggan ganja sintesis itu. Dari pengakuannya, ganja sintesis itu diperoleh dengan cara membeli dari media sosial.
"Membeli dari reseller dari akun online shop," ujarnya.
Dari pengakuan itu, polisi menemukan bahwa akun reseller itu ada di Facebook dan Instagram. Admin akun itu, kata Herry, biasanya mengarahkan calon pembeli untuk berkomunikasi terkait transaksi lewat akun Line.
Setelahnya, calon pembeli diminta mengisi formulir tentang data diri. Jika lolos verifikasi, maka transaksi pembelian akan berlanjut.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," tutur Herry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com