Kasus Ganja Sintetis, Polisi Ungkap Modus Reseller di Line
12 Februari 2020, 09:00:13 Dilihat: 476x

Jakarta -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka terkait kasus pabrik pembuatan ganja sintetis atau gorila yang dijual lewat media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menuturkan pengungkapan pabrik gorila itu berlangsung selama dua pekan. Para tersangka, lanjutnya, diringkus di berbagai wilayah.
"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu, ada 13 tersangka yang diamankan, satu lagi DPO," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Dijelaskan Yusri, tersangka pertama yakni berinisial RS diringkus di Jakarta Barat pada 27 Januari. Setelahnya, tersangka FH dan FD ditangkap di sebuah apartemen di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Malam harinya, polisi menangkap tersangka NT dan NW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penangkapan kembali berlanjut di hari berikutnya. Polisi meringkus PRY di Bekasi dan meringkus MA, IL, serta RR di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tiga hari kemudian, tim menuju ke Surabaya dan berhasil meringkus empat tersangka yakni MT, RS, RK dan AL. Di Surabaya, tim juga menemukan tempat para tersangka meracik ganja sintetis tersebut.
"Di apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik ganja sintetis, di situ kita amankan (tersangka dan barang bukti). Total berhasil kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," tutur Yusri.
Disampaikan Yusri, kepolisian masih mengembangkan kasus pembuatan ganja sintetis ini. Polisi, lanjutnya, juga masih memburu satu DPO berinisial DBB.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelanggan ganja sintesis itu. Dari pengakuannya, ganja sintesis itu diperoleh dengan cara membeli dari media sosial.
"Membeli dari reseller dari akun online shop," ujarnya.
Dari pengakuan itu, polisi menemukan bahwa akun reseller itu ada di Facebook dan Instagram. Admin akun itu, kata Herry, biasanya mengarahkan calon pembeli untuk berkomunikasi terkait transaksi lewat akun Line.
Setelahnya, calon pembeli diminta mengisi formulir tentang data diri. Jika lolos verifikasi, maka transaksi pembelian akan berlanjut.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," tutur Herry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.