Venue dan Golden Crown Dirazia, 108 Orang Positif Narkoba
08 Februari 2020, 09:00:02 Dilihat: 440x
Jakarta -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, Kamis (6/2) sekitar pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan operasi itu dilakukan di tempat hiburan malam Venue, Jakarta Selatan dan Golden Crown, Jakarta Barat.
Di Venue, anggota BNN melakukan tes urine terhadap 105 orang yang saat itu berada di lokasi hiburan malam.
"(Dari 105 orang) terinidikasi positif satu orang," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Sedangkan di Golden Crown, BNN melakukan tes urine kepada 184 orang, hasilnya 107 orang positif menggunakan narkoba.
"Positif menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Arman.
Disampaikan Arman, 108 orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dibawa ke BNNP DKI untuk peneriksaan lanjutan dan mengikuti assesment," ucap Arman.
38 Ribu Happy Five
Di tempat terpisah, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis happy five (H5) sebanyak 38.400 butir yang bakal diedarkan di Jakarta saat perayaan Valentine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan itu berasal dari informasi tentang pengiriman pil happy five dari Taiwan lewat Pos Indonesia pada Januari
"Pengiriman dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen dengan bungkus permen produksi Inggris. Ini modus baru untuk mengelabui petugas di lapangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tersangka E di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Februari. Namun, saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan. Di rumah itu, polisi sebuah koper hitam yang berinisi 32 bungkus permen.
Setelah dibuka, bungkus permen itu berisi 38.400 butir Nimetazepam atau H atau pil happy five. Narkoba itu diperoleh tersangka lewat dua kali pengiriman paket.
Pengiriman paket itu, kata Yusri, diperintahkan oleh KA yang berstatus sebagai napi dan mendekam di Lapas Cipinang.
"Tersangka E menerangkan bahwa narkotika jenis H5 berjumlah 38.400 butir didapatkan dari Taiwan dengan cara pengiriman melalui paket kargo via kantor pos," tutur Yusri.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Budi S mengungkapkan pil happy five itu rencananya bakal diedarkan saat hari Valentine pada 14 Februari mendatang.
"Digunakan untuk hari raya Valentine atau hari kasih sayang pada 14 Februari, makanya kemasannya berbeda," ucapnya.
Disampaikan Budi, happy five itu diedarkan saat Valentine karena pil itu memiliki efek samping menimbulkan kebahagiaan. Namun, lanjutnya, efek buruknya bisa menurunkan daya ingat dan menyebabkan ketergantungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com