Belanja Online Pakai Akun Korban, Begal HP di Menteng Diciduk
05 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 455x
Jakarta -- Pelaku pejambretan handphone tertangkap usai belanja online menggunakan akun milik korbannya. Pelaku terdeteksi dari lokasi pengiriman laptop yang dibelinya secara online menggunakan akun korbannya.
Dua tersangka penjambretan berinisial D dan A melancarkan aksinya pada Senin (27/1) lalu di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Aksinya sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan lokasi dua tersangka terdeteksi dari email pemberitahuan yang diterima korban.
Dari email tersebut korban tahu alamat pengiriman dan nomor telepon kurir yang akan mengirim laptop tersebut.
Korban segera melaporkan hal ini ke Polsek Menteng yang menangani kasus tersebut. Tim Buser segera diturunkan ke alamat yang dimaksud.
"Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku tertangkap basah sedang membuka laptop barunya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," kata Yusri, Minggu (2/2) seperti dilansir dari Antara.
Dua tersangka mengaku, HP milik korban yang dijambret sudah dijual ke penadah berinisial R sebesar Rp3 juta.
Sedangkan kartu seluler korban dipakai oleh tersangka. Salah satunya untuk belanja online menggunakan akun korban termasuk di dalamnya akun kartu kredit.
Dua tersangak membeli laptop secara online menggunakan kartu kredit sebesar Rp4,65 juta. Transaksi inilah yang terlacak oleh korban yang membuat dua pelaku ditangkap.
Polisi juga mengamankan penadah berinisial R dan istrinya yang membeli HP hasil jambretan dua tersangka.
Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi, kemudian I dan O yang berperan sebagai pembeli ponsel hasil kejahatan.
Akibat perbuatanya tersangka D dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara tersangka R dan istrinya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : cnnindonesia.com